-->

Selasa, 20 Oktober 2026

Minta Evaluasi Konferlub, Tiga Orang Anggota Surati PWI Sumbar dan PWI Pusat

 


Minta Evaluasi Konferlub, Tiga Orang Anggota Surati PWI Sumbar  dan PWI Pusat
 


Pasbar, Prorakyatnews.id  --- Tiga orang Anggota PWI Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Hendi, Buyung dan Afratama dan juga telah mengikuti UKW Madya dan Muda laporkan Pelaksanaan Konferlub PWI Pasbar, ke PWI Sumbar  dan Ke PWI Pusat, Karena mereka selaku pemegang Kartu Biasa PWI tidak ada undangan untuk memilih.


"Dengan di kebirinya hak kami dalam Konferlub PWI Pasbar, maka kami merasa PWI Pasbar dan PWI Sumbar, telah melangar  AD/ART dan juga melakukan pembiaran,"kata Hendi.


Surat tersebut sudah kami layang kan pada tanggal (17/10),  melalui pdf kepada Pengurus PWI Sumbar, Dewan Kehormatan PWI Pusat dan juga Ketua Bidang organisasi PWI pusat .


" Bukti fisiknya kami kirim pada hari Senin (19/10) kemarin melalui pengiriman JNT Pasbar dengan Pengirim atas Nama Buyung," ujar Hendi.


Sementara itu Buyung didampinggi Afratama mengatakan, dengan telah dilayangkan surat keberatan itu, tentunya ada efeknya buat Pengurus Harian PWI Sumbar dan juga Dewan Kehormatan PWI Sumbar yang tidak mengkaji dulu sebelum memutuskan.


" Kemarin kami sempat berkoordinasi dengan Ketua Bagian Organisasi PWI Pusat Bang Zulkifli Gani Ottoh, tentang kejadian ini, beliau mengatakan langkah yang keliru diambil oleh pihak PWI Sumbar, tanpa harus lakukan cek dan ricek apa yang sebenarnya yang terjadi," ujar Buyung.


Sedangkan Afratama juga mengatakan hal yang senada bahwa mereka meminta di ulang kembali pemilihan Konferlub dan juga berikab hak-hak mereka selaku pemegang kartu Biasa PWI.


"Kalau hal ini tidak dilakukan maka PWI Pasbar dan PWI Sumbar, telah mengkangkangi AD/ART serta PO PWI, yang arti nya ini presidentil buruk untuk nama besar PWI," ujar Afratama.


Seperti di ketahui sebelumnya,

Tiga Orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) PWI Pasbar dalam Konferlub PWI Pasbar pada Tanggal 15 lalu, tidak diundang untuk memilih. Namun PWI Sumbar telah menetapkan Saudar Junir terpilih Aklamasi untuk kepengurusan 2026 hingga 2029 sementara pemilihan tidak Kourum dan Kangkangi AD/ART serta PO PWI.


Peraturan Organisasi (PO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada BAB V keabsahan dan Kourum Konferensi Pasal 11 Kourum : 

1. Konferensi dinyatakan sah dan kourum apabila di hadiri sekurang - kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah peserta DPT.

2. Apabila kourum 2/3 (dua pertiga) belum tercapai , persidangan diskors selama paling lama 2 (dua) jam.

3. Apabila setelah skorsing 2 Jam peserta yang hadir mencapai 50 % + 1 (lima puluh persen di tambah satu ) dari DPT , maka konferensi dinyatakan sah dan kourum.

4. Apabila setelah skorsing jumlah 50 % + 1 belum terpenuhi, Konferensi ditunda paling lama 3 ( Tiga) Bulan.

5. Apabila pada konferensi penundaan tersebut kourum tetap tidak tercapai , maka konferensi dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan berapa pun jumlah peserta DPT yang hadir. (Buana)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Headline News

Back to Top