![]() |
Jalan di Nagari Koto Sawah Rusak Parah, Akibat Kenderaan Over Dimensi, suatu kejahatan lalu lintas |
Pasaman Barat, Prorakyatnews.id ---- Jalan di nagari Koto Sawah Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat mengalami kerusakan yang amat parah. Kerusakan ini diduga keras disebabkan oleh truk-truk besar seperti tronton yang mengangkut TBS yang bermuatan kurang lebih 40 ton.
Bahkan pada tahun 2024 yang lalu telah dilaporkan Ahmad Rifai bersama masyarakat atas kondisi tersebut baik ke instansi terkait dan juga pihak kepolisian baik di Pasaman Barat, Polda Sumbar hingga ke Mabes Polri.
Sebab, akibat dari kerusakan ini, mengganggu mobilitas masyarakat dan lainnya seperti wisata dan serta mempercepat kerusakan aspal. Akibat itu semua Ahmad Rifai melaporkan pengusaha-pengusaha tersebut ke Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui surat di kantor Pos Indonesia di ujung Gading (14/10/2024).
![]() |
Ahmad Rifai |
Dalam perkembangan laporan ke mabes tersebut dijelaskan bahwa laporan Ahmad Rifai dilimpahkan ke Polda Sumatra Barat, Surat perintah penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/610/XII/2024/Detriskirmum, tanggal 02 Desember 2024.
Didalami surat SP2HP terbaru Padang 24 Juni 2025. Sudah dipanggil interogasi inisial 1. (HE Pegusah ) 2. (KB Pegusaha ) 3.( Ketua Jorong Nagari Koto Sawah) 4. (PJ Wali Nagari Koto Sawah) 5.( Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat) 6.(Dinas Perhubungan) 7. (Dinas Koperindaq),
Dan langkah-langkah selanjutnya adalah, mengumpulkan Bukti-bukti terkait dan membuat laporan penyelidikan rencana kerja tindak lanjut melakukan gelar perkara,
Sebelumnya juga Ahmad Rifai bersama masarakat Koto Sawah telah megadukan kasus ini di Polres Pasaman Barat dengan membawa surat di waktu itu sekaligus diskusi sama Kabaq OPS Muzhenra. Namun belum ada tindak lanjut dari Polres Pasaman Barat. Dan juga Ahmad Rifai bersama Masyarakat Koto sawah sudah pernah hering ke Kantor DPRD dan juga pernah demo ke Dinas Perhubungan dan DPRD Pasaman Barat.
Ahmad Rifai berharap, ketika kasus ini dilaporkan di Mabes Polri, dan dilimpahkan ke Polda Sumatra Barat menjadi atensi dan perhatian khusus agar ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat bukan cuma warga Koto Sawah tapi masyarakat Pasaman Barat dan ini juga merugikan bagi negara .
Dan dilansir dari Detiknews Jakarta-Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan kendaraan yang over dimensi atau pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan bisa kena sanksi pidana. Dia menegaskan kendaraan over dimensi merupakan suatu kejahatan lalu lintas.
"Berkaitan penegakan hukum bisa, over dimensi itu kejahatan lalu lintas yang ada di pasal 277 proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa. Lain hal dengan pelanggaran overload. Pelanggaran itu masuk dalam sanksi administratif. Pelanggaran itu masuk dalam Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Namun, Irjen Agus menegaskan bila tindakan penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh jika terjadi pelanggaran. Sebab tujuan utamanya adalah Indonesia zero over dimension dan overload.
"Jadi bisa diproses. Tetapi langkah yang terakhir apabila skenario daripada penegakan hukum yang kita sepakati diawali dari edukatif, sosialisasi, dan nanti imbauan-imbauan yang semuanya demi keselamatan jiwa baik itu penggunaan jalan maupun pengemudi termasuk juga pengguna jalan lain," kata Irjen Agus kepada wartawan di NTMC Korlantas, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025. *** m hidayat
Tidak ada komentar:
Write comment