Selasa, 29 Juli 2025

GMNI Desak Penegak Hukum Menindak Tegas para Pelaku yang Membubarkan Secara Paksa Ibadah di sebuah Rumah Doa di Padang


GMNI  Desak Penegak Hukum Menindak Tegas para Pelaku yang Membubarkan Secara Paksa Ibadah di sebuah Rumah Doa di Padang 


Padang, ProRakyatNews.id ---- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Padang dengan tegas mengecam keras tindakan pembubaran paksa ibadah di rumah doa yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Minggu (27/7/2025). Aksi sekelompok massa yang membubarkan secara paksa ibadah di sebuah rumah doa dan disertai kekerasan dinilai sebagai tindakan yang melukai semangat keberagaman dan nilai-nilai kemanusiaan.


KRONOLOGI PERISTIWA

Insiden bermula dari pesan ancaman yang dikirimkan kepada Pdt. F. Dachi, M.Th, pendeta GKSI Anugerah Padang, yang menyatakan akan memutuskan aliran listrik ke rumah doa. Pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB, ratusan massa dari RW 09 RT 03 datang dan meneriakkan pembubaran ibadah, memecahkan kaca, merusak properti rumah doa, bahkan menendang anak kecil serta membawa senjata tajam.

Padahal, rumah doa tersebut bukanlah gereja resmi, melainkan tempat ibadah yang telah dijamin keberadaannya oleh struktur RT, RW, serta para Niniak Mamak setempat. GMNI Padang menilai bahwa tindakan massa tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai hidup bersama yang telah lama dijunjung di Kota Padang.


SIKAP DAN TUNTUTAN GMNI CABANG PADANG

GMNI Cabang Padang menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam Keras Tindakan Intoleransi

GMNI mengecam keras tindakan anarkis dan intoleran yang dilakukan oleh sekelompok massa tersebut. Tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan sila ketiga "Persatuan Indonesia".

2. Mendesak Proses Hukum yang Tegas

GMNI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku tindakan intoleran ini. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang mengancam kerukunan beragama dan persatuan bangsa.

3. Menjamin Kebebasan Beribadah

GMNI mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 dan berbagai peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

4. Menjaga Kerukunan Umat Beragama

GMNI mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Padang untuk menjaga kerukunan umat beragama dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan.

SERUAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH

GMNI Cabang Padang juga menyerukan kepada Pemerintah Kota Padang untuk:


Memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya

Memfasilitasi dialog antarumat beragama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa

Meningkatkan sosialisasi tentang toleransi beragama dan kebhinnekaan

Memastikan pelaksanaan regulasi yang mengatur tempat ibadah berjalan dengan baik dan adil


Ketua GMNI Cabang Padang, Angga Dayu Satria, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas kejadian ini. "Sebagai generasi muda yang menghidupi nilai-nilai Pancasila, kami sangat prihatin melihat tindakan intoleran ini terjadi di tengah masyarakat Padang yang selama ini dikenal rukun dan damai," ujar Angga.

"Tindakan pembubaran paksa rumah doa dengan kekerasan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik Kota Padang sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Minangkabau yang santun dan menghargai perbedaan," tambahnya.

Angga juga menegaskan bahwa GMNI akan terus memantau perkembangan kasus ini. "Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan para korban mendapat perlindungan yang layak. GMNI tidak akan tinggal diam melihat praktik intoleransi meracuni kehidupan berbangsa dan bernegara di Kota Padang."

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan toleransi. Jangan biarkan segelintir oknum merusak keharmonisan yang telah kita bangun bersama," pungkas Angga Dayu Satria.


GMNI Cabang Padang berkomitmen untuk terus memperjuangkan nilai-nilai kebhinnekaan, toleransi, dan persatuan Indonesia. Kami tidak akan membiarkan tindakan intoleransi merusak keharmonisan yang telah terbangun di Kota Padang.

Kota Padang yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" seharusnya menjadi contoh toleransi dan kerukunan beragama, bukan sebaliknya. Mari kita jaga bersama nilai-nilai luhur yang telah diwariskan nenek moyang kita. ***** M hidayat

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Headline News

Back to Top