![]() |
| Dodi San Ismail, Sekdakab Pasbar |
PASAMAN BARAT, prorakyatnews.id – Regulasi terkait pemberian insentif bagi dokter spesialis di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kini memasuki babak baru. Pemerintah kabupaten setempat tengah serius menyusun Peraturan Bupati (Perbup) agar kebijakan finansial tersebut memiliki payung hukum yang kuat dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman Barat, Dodi San Ismail, menyatakan bahwa legalitas adalah poin mutlak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum insentif ditetapkan dan dicairkan.
"Sekarang kami masih dalam proses menyiapkan regulasi berupa Perbup. Segala sesuatunya harus ada dasar hukumnya. Kita fokus selesaikan regulasinya dulu, baru membahas hal teknis lainnya," kata Dodi kepada media, Jumat (5/6/2026).
Mengenai besaran angka yang akan diterima para dokter spesialis setiap bulannya, Dodi mengaku pihak Pemkab belum menetapkan nominal pasti. Ia menekankan bahwa penentuan insentif harus dikalkulasikan secara matang berdasarkan realitas dan prognosis (perkiraan) keuangan daerah.
Langkah hati-hati ini diambil agar program kesejahteraan tenaga medis tersebut dapat berjalan berkelanjutan tanpa membebani pos anggaran penting lainnya di Pasaman Barat.
"Kita tidak ingin melangkah terlalu jauh sebelum landasannya siap. Saat ini fokus utama Pemkab Pasbar adalah merampungkan Perbup-nya terlebih dahulu," tegas Dodi.
Kehadiran Perbup ini nantinya diharapkan mampu membawa angin segar bagi peningkatan kesejahteraan dokter spesialis di Pasaman Barat, sekaligus memberikan jaminan keamanan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengeksekusi anggaran. **** irz


Tidak ada komentar:
Write comment