PASAMAN BARAT, Prorakyatnews.com – Keberadaan sebuah kafe di kawasan PB 2, Jorong Trans Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,Pasaman Barat, menuai keluhan warga. Diduga menyediakan layanan Ladies Companion (LC) dan minuman keras, kafe ini beroperasi hingga dini hari dan dinilai mencederai norma serta aturan yang berlaku.
Sejumlah warga mengaku telah berulang kali melakukan aksi penutupan bersama perangkat nagari. Namun, aktivitas kafe tersebut selalu kembali bergeliat seolah kebal hukum.
“Sudah sering kami tutup bersama warga dan aparat nagari, tapi tetap saja buka lagi. Warga curiga ada bekingan dari oknum pejabat, makanya tak tersentuh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (27/5/2025).
Wali Nagari Parit, Hendri Mulyadi, SH, membenarkan keresahan masyarakat dan menyatakan pihaknya sudah mengupayakan penutupan melalui berbagai jalur. Bahkan surat pengaduan resmi telah dikirimkan ke Pemkab, Polres Pasaman Barat, hingga ke Polda Sumbar.
Tim pro rakyat new.com bersama warga sudah turun langsung ke lapangan. Surat pengaduan masyarakat sudah kami ajukan, tapi belum ada tindakan apa-apa sampai hari ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Informasi yang beredar menyebutkan, pemilik kafe tersebut diduga berinisial MAR, seorang oknum aparat, sementara pengelolanya warga sipil berinisial E.
Kafe ini sebenarnya pernah ditutup oleh Pemkab Pasaman Barat pada masa awal kepemimpinan Bupati Hamsuardi. Namun, kini kembali beroperasi secara terang-terangan, bahkan lebih bebas dari sebelumnya.
“Surat imbauan sudah tak terhitung kami keluarkan, tapi tak pernah diindahkan,” tambah Hendri.
Terkait keluhan tersebut, wartawan telah menyampaikan informasi kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tri Bawanto pada Rabu pagi (29/5/2025). Menanggapi laporan tersebut, Kapolres menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Terima kasih infonya Pak. Kita tindak lanjuti,” balas Kapolres via pesan singkat.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban serta moralitas di tengah masyarakat. Dan melaksanakan regulasi yang efektif dan efisien tidak saling menyalahkan antar lembaga tetap kolaborasi demi menuntaskan penyakit masyarakat yang ada dalam lingkungan masyarakat, jangan takut pada pihak bekingan berikan jalan hukum sebagai panglima besar untuk menuntaskan penyakit yang sudah familiar dalam lingkungan masyarakat jorong Pb 2 kecamatan Koto Balingka Pasaman Barat. *** dayat
Tidak ada komentar:
Write comment