Rabu, 04 Juni 2025

Pengurus KAN Ladang Panjang Dikukuhkan, Wabup Parulian : Jadikan Adat Sebagai Pondasi Menghadapi Kehidupan Modern


 Wabup Parulian : Jadikan Adat Sebagai Pondasi Menghadapi Kehidupan Modern


Pasaman, prorakyatnews.id -- Wakil Bupati Pasaman H. Parulian hadiri pengukuhan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ladang Panjang, masa bhakti 2025 - 2030, di aula Kantor Wali Nagari Ladang Panjang, Rabu (4/6/25).

Kegiatan ini sekaligus menjadi kunjungan lapangan perdana Wabup Parulian, sejak resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Pasaman pada 30 Mei 2025.
Mengawali sambutannya, Wabup Parulian mengucapkan selamat kepada Ketua dan pengurus KAN Ladang Panjang yang baru dikukuhkan.
"Pengukuhan ini merupakan momen penting dalam menjaga pelestarian adat budaya minang kabau dan diharapkan KAN bisa bersinergi dengan pemerintahan nagari dalam pelestarian adat budaya dan kearifan lokal yang ada di nagari," pesan Wabup Parulian.
Dijelaskan, KAN merupakan lembaga adat yang berurat berakar dari nilai-nilai luhur masyarakat. Nilai ini tidak hanya menjaga harmoni, tapi juga menjadi pondasi dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan modern saat ini.
"Adat tidak hanya harus dilestarikan, tetapi juga harus dikembangkan, agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat masa kini, tanpa kehilangan esensinya," pesan Wabup.
Turut diingatkan wabup, agar ninik mamak terus membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat adat dan seluruh elemen masyarakat.
"Dengan bersatu padu akan dapat membawa kemajuan bagi daerah Kabupaten Pasaman, terkhusus bagi Nagari Ladang Panjang yang kaya potensi ini," ujarnya.
Dikatakan juga, masalah pelestarian adat budaya sejalan dengan visi yang diusung pemerintahan Welly Suheri - Parulian, yakni Pasaman Berkarakter, Maju, dan Berkelanjutan untuk Pasaman Bangkit 2025 - 2030.
Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Nagari (LKAM) Kabupaten Pasaman, Yoharman Dt. Sati usai melantik dan mengukuhkan pengurus KAN Ladang Panjang, mengatakan bahwa SK tentang pengurus KAN Ladang Panjang yang diterbitkan Pengurus LKAM Kabupaten Pasaman, merupakan tindaklanjut dari hasil musyawarah KAN Ladang Panjang tanggal 20 Februari 2025 lalu.
"KAN merupakan wadah perkumpulan ninikmamak untuk membantu penyelesaian masalah di nagari. 'Manjaniahan nan Karuah, Manyalasaian nan kusuik'. Dan jangan pula sebaliknya, nagari pula yang harus menyelesaikan kisruh yang terjadi di kepengurusan KAN," ujar Ketua LKAM.
Turut dijelaskan, Kerapatan Adat Nagari adalah lembaga adat yang ada di nagari. Jadi bila ada pemekaran pemerintahan nagari, KAN tidak ikut mekar namun KAN tetap satu yang ada di nagari induk.
Selanjutnya Y. Dt. Sati menyampaikan, Ninik Mamak hendaknya berperan aktif dalam memperkokoh jati diri anak kemenakan, supaya tidak meninggalkan adat budaya dan kearifan lokal yang ada di nagari.
"Misal budaya Malamang atau tradisi bulan Apam di Ladang Panjang, jangan sampai terhenti pada generasi yang sudah tua-tua. Hendaknya generasi muda bisa meneruskan kebiasaan yang sudah membudaya ini," ingat Ketua LKAM Y. Dt. Sati.
Sementara itu dalam sambutannya, Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif menyampaikan bahwa jabatan pengurus KAN merupakan amanah dari masyarakat, juga pemerintah. Tugas KAN salah satunya Menjaga harta pusaka dan tanah ulayat nagari.
"Setiap tugas dan pekerjaan akan ada tantangan dan masalahnya, dan itu harus dipersamakan. Percayalah, seberat beratnya beban, kalau dipikul bersama, insyaallah akan bisa diselesaikan," ujar Wali Ladang Panjang Julisman.
Hadir dalam acara pengukuhan KAN Ladang Panjang, anggota DPRD Pasaman Emitrapil, Ketua Harian LKAM Pasaman, Kadis DPM, Kadis Kominfo, Camat Tigo Nagari beserta Forkopimca, Wali Nagari Ladang Panjang dan Wali Nagari Ladang Panjang Barat beserta pucuk adat serta ninik mamak kenagarian Ladang Panjang. *** dkf/iz

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Headline News

Back to Top