Rabu, 11 Juni 2025

Koperasi Harus Demokratis, Bukan Didikte dari Atas

 OPINI\

 Oleh :

Martondi Lubis S.H M.KN

( Praktisi Hukum & Pemerhati aspek hukum kebijakan Pemerintah Daerah)




Rakyat Nagari se-Pasaman Barat hari-hari ini seperti sedang diajak berpesta. Sekitar 90 koperasi desa Merah Putih akan berdiri di setiap Nagari  di Kabupaten Pasaman Barat. Tidak ketinggalan di Desa/Nagari kelahiran penulis yakni Nagari Pamatang Panjang Kec. Koto Balingka.

Namun, belum sempat pesta dimulai, perhelatan ini sudah menyemburkan aroma tak sedap, pesta tercemar oleh isu kecurangan, nepotisme, sampai penyalah gunaan kekuasaan dalam pemilihan pengurus KopDes Merah Putih.


Warga menyebut bahwa perekrutan pengurus koperasi dilakukan secara tertutup, tanpa musyawarah, tanpa syarat kompetensi, dan bahkan disinyalir hanya berdasarkan relasi kekuasaan. Bahkan oknum perangkat Nagari, Bamus, dan Kepala² Jorong diduga kuat ikut "bermain" dalam hal “titip nama". 

Tidak ada pengumuman terbuka, tidak ada wawancara, tidak ada tes pemahaman tentang prinsip koperasi.


Pertanyaannya, apakah ini koperasi rakyat, atau koperasi penguasa ?


Koperasi Harus Demokratis, Bukan Didikte dari Atas


Sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi wajib berasaskan demokrasi ekonomi dan keanggotaan terbuka. Dengan kata lain, rakyat harus diberi ruang penuh dalam membentuk, memilih, dan mengelola koperasi mereka sendiri.


Bukan dikendalikan oleh segelintir orang yang merasa lebih tahu atau merasa paling berhak karena jabatannya.


Lebih dari itu, Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengurus koperasi harus memiliki kompetensi dasar, integritas, serta pemahaman tentang tata kelola koperasi. Apalagi koperasi ini akan mengelola dana dan sumber daya publik.


Jika perekrutan dilakukan secara serampangan, tanpa seleksi terbuka dan tanpa dasar hukum yang jelas, maka koperasi itu cacat lahir.


Tanggung Jawab Kepala Daerah Tak Bisa Ditawar


Kepala daerah—dalam hal ini Bupati Pasaman Barat—tidak bisa menutup mata. Dalam kerangka UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan koperasi merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar yang berada dalam kewenangan daerah.

Artinya, kepala daerah bertanggung jawab penuh atas proses pembentukan dan pengawasan koperasi, termasuk memastikan integritas proses perekrutan pengurus.


Kegagalan memastikan prosedur yang benar bukan sekadar kesalahan teknis administratif—tetapi kelalaian dalam menjalankan mandat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial melalui ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.


Jika dibiarkan, ini bukan sekadar pembiaran. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.


Langkah Hukum :

Rakyat Harus Bangkit..!


Masyarakat yang merasa haknya dilanggar dalam proses ini tidak boleh diam. Ada langkah hukum yang secara konkret dapat ditempuh :


1. Lapor ke Ombudsman dan Dinas Koperasi Kabupaten.

Ajukan laporan resmi atas dugaan maladministrasi perekrutan pengurus. Ombudsman memiliki wewenang untuk melakukan investigasi dan memberi rekomendasi perbaikan tata kelola.

2. Desak Inspektorat dan APH Periksa Oknum.

Jika ada indikasi permainan atau kolusi jabatan, laporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri. Apalagi jika program koperasi ini menggunakan anggaran negara—maka potensi korupsi harus segera disikat.

3. Minta Musyawarah Nagari Ulang.

Gunakan forum musyawarah Nagari untuk menuntut evaluasi pengurus koperasi. Hak warga untuk bersuara tidak bisa dibungkam oleh birokrasi.

4. Gugat secara Administratif Bila Perlu.

Jika semua saluran ditutup, masyarakat berhak menggugat Keputusan Pembentukan Pengurus Koperasi Desa/Nagari Merah Putih ke PTUN dengan dasar gugatan cacat prosedur dan pelanggaran hak publik.


Jangan Korbankan Rakyat Demi Status Elit Lokal


Koperasi Merah Putih adalah nama besar. Ia membawa harapan rakyat untuk bangkit secara ekonomi, menjemput kesejahteraan tanpa tergantung bantuan terus-menerus dari negara.


Namun, jika sejak awal prosesnya penuh manipulasi, maka koperasi itu hanya akan menjadi alat untuk segelintir orang memperkaya diri, bukan menyejahterakan Nagari.


Saatnya kepala daerah turun tangan. Jangan tutup mata. Jangan pura-pura tidak tahu. Rakyat sudah terlalu sering dikhianati atas nama program bagus yang dijalankan dengan cara busuk.


Jika Koperasi Merah Putih gagal karena salah urus dari dalam, maka yang berdosa bukan hanya para pengurusnya—tapi juga mereka yang membiarkan semua ini terjadi padahal tahu. *** 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Headline News

Back to Top